Kamis, 26 Januari 2017

Download Aplikasi kalkulasi Faroidh

Software Pembagian Harta Warisan | Faroidh


Assalamualaikum Wr.Wb,,
Sebelum sobat saya ajak ke link Download Software Faroidh tidak adasalahnya saya sedikit menguak sejarah asal muasal adanya ilmu Faroid ini dan pengertiannya.Sejarah awalnya (red:sebelum turunnya Firman-Nya) pembagian harta waris yang berhak mendapatkannya adalah hanya orang laki-laki yang sudah dewasa sedangkan orang perempuan dan anak-anak tidak berhak mendapatkan pembagian harta waris tersebut ada pula waris mewaris yang didasarkan dengan adanya perjanjian. pada masa-masa ini dalam aturan Islam masih dibenarkan, dengan berjalannya waktu, Islam semakin jaya setelah penaklukan kota Mekkah (futuh Makkah) pada tahun ke-8 hijriyah,

 seiring kondisi umat Islam yang sudah mulai kuat dan stabil, maka kewajiban hijrah dicabut sesuai dengan hadits Nabi SAW, “Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Mekkah.” 


Demikian pula, sebab mewarisi karena muakhkhah dihapuskan oleh Allah melalui Surat Al-Ahzab: 6.yang Artinya:”Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiridan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu Telah tertulis di dalam Kitab (Allah).” (Q.S. Al-Ahzab : 6)


Selanjutnya, Allah menghapus aturan yang menyatakan bahwa hanya laki-laki dewasa yang dapat menjadi ahli waris, tidak termasuk wanita dan anak-anak, melalui Surat An-Nisa': 7, 11, 12, 127, dan 176.yang artinya:    ”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua.


Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), 


Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”.(Q.S. An-Nisa) 


Bahkan Allah SWT, menjanjikan Surga dan ancaman Neraka melalui Surat An-Nisa': 13 dan 14.1. Allah SWT. menjanjikan surga kepada orang-orang yang mengikuti aturan-Nya dalam masalah warisan, “(Hukum-hukum pembagian warisan yang disebutkan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”2. Sebaliknya, Allah SWT mengancam orang-orang yang tidak melaksanakannya seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa':14, “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (dalam pembagian warisan), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”Akhirnya, masih ada satu lagi hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud yang memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut kitab Al-Qur’an, “Bagilah harta warisan di antara para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur’an).


Pengertian Ilmu Faroid sendiri : Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar’i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan “ilmu waris” atau “ilmu miirats” atau “ilmu mawaris” atau “ilmu faraidh”. 


Dalam tulisan ini, penulis menggunakan istilah “ilmu faraidh”.Prof. Dr. Amir Syarifuddin menggunakan istilah “hukum kewarisan Islam” berkaitan dengan ilmu faraidh, dan mendefinisikannya sebagai berikut: “seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Nabi SAW tentang hal ihwal peralihan harta atau berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam.”

 Download aplikasi Kalkulasi Faroidh : https://drive.google.com/file/d/0B_rIaIfHu_doNnQyVlhxYnJuTFU/view?usp=sharing

1 komentar: