Kamis, 26 Januari 2017

Download Aplikasi kalkulasi Faroidh

Software Pembagian Harta Warisan | Faroidh


Assalamualaikum Wr.Wb,,
Sebelum sobat saya ajak ke link Download Software Faroidh tidak adasalahnya saya sedikit menguak sejarah asal muasal adanya ilmu Faroid ini dan pengertiannya.Sejarah awalnya (red:sebelum turunnya Firman-Nya) pembagian harta waris yang berhak mendapatkannya adalah hanya orang laki-laki yang sudah dewasa sedangkan orang perempuan dan anak-anak tidak berhak mendapatkan pembagian harta waris tersebut ada pula waris mewaris yang didasarkan dengan adanya perjanjian. pada masa-masa ini dalam aturan Islam masih dibenarkan, dengan berjalannya waktu, Islam semakin jaya setelah penaklukan kota Mekkah (futuh Makkah) pada tahun ke-8 hijriyah,

 seiring kondisi umat Islam yang sudah mulai kuat dan stabil, maka kewajiban hijrah dicabut sesuai dengan hadits Nabi SAW, “Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Mekkah.” 


Demikian pula, sebab mewarisi karena muakhkhah dihapuskan oleh Allah melalui Surat Al-Ahzab: 6.yang Artinya:”Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiridan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu Telah tertulis di dalam Kitab (Allah).” (Q.S. Al-Ahzab : 6)


Selanjutnya, Allah menghapus aturan yang menyatakan bahwa hanya laki-laki dewasa yang dapat menjadi ahli waris, tidak termasuk wanita dan anak-anak, melalui Surat An-Nisa': 7, 11, 12, 127, dan 176.yang artinya:    ”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua.


Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), 


Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”.(Q.S. An-Nisa) 


Bahkan Allah SWT, menjanjikan Surga dan ancaman Neraka melalui Surat An-Nisa': 13 dan 14.1. Allah SWT. menjanjikan surga kepada orang-orang yang mengikuti aturan-Nya dalam masalah warisan, “(Hukum-hukum pembagian warisan yang disebutkan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”2. Sebaliknya, Allah SWT mengancam orang-orang yang tidak melaksanakannya seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa':14, “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (dalam pembagian warisan), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”Akhirnya, masih ada satu lagi hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud yang memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut kitab Al-Qur’an, “Bagilah harta warisan di antara para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur’an).


Pengertian Ilmu Faroid sendiri : Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar’i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan “ilmu waris” atau “ilmu miirats” atau “ilmu mawaris” atau “ilmu faraidh”. 


Dalam tulisan ini, penulis menggunakan istilah “ilmu faraidh”.Prof. Dr. Amir Syarifuddin menggunakan istilah “hukum kewarisan Islam” berkaitan dengan ilmu faraidh, dan mendefinisikannya sebagai berikut: “seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Nabi SAW tentang hal ihwal peralihan harta atau berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam.”

 Download aplikasi Kalkulasi Faroidh : https://drive.google.com/file/d/0B_rIaIfHu_doNnQyVlhxYnJuTFU/view?usp=sharing

Minggu, 22 Januari 2017

Khalifah Umar Bin Abdul Aziz



SEJARAH KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ,


khalifah Umar bin abdul Aziz

Khalifah Umar bin abdul Aziz adalah khalifah ke-8 setelah Sulaiman Bin Abdul Malik. Beliau dilahirkan di Hilwan tidak jauh dari kairo, pada tahun 63 H/683 M, ketika itu ayahnya adalah seorang gubernur di mesir. Tetapi menurut Ibnu Abdil hakam meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di Madinah. Umar adalah putra dari Abd Al-Aziz bin Marwan bin Hakam dan ibunya adalah Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin Umar Ibnul-Khaththab.[2] 
            Umar hidup dalam keluarga yang terhormat dan kaya, segala fasilitas kemewahan hidup melimpah. Selain itu Umar juga sangat terdidik kagamaannya karena bapaknya adalah seorang yang berjiwa toleran dan dermawan yang sangat terkenal wara’ serta taqwanya dan senang duduk bersama para sahabat dan para perawi hadith. Ibunya pun terkenal wanita yang berakhlak mulia, wara’ dan taqwa. Masa kecil Umar banyak belajar bersama paman-pamannya di Madinah dan Umar kecil telah hafal al-qur’an, disanalah ia banyak belajar ilmu sehingga menjadi faqih dalam agama dan menjadi perawi hadith. Selain itu beliau juga tekun belajar kesusasteraan dan syair. Pendidikan yang diperoleh dalam masa tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap sifat-sifatnya yang istimewa dan terpuji. Selain itu Khalifah Umar bin abdul Aziz juga berada dibawah pengaruh para teolog dan selama berabad-abad dikenal dengan kesalehannya dan kezuhudannya, berbeda jauh dengan corak pemerintahan umayah yang dikenal sekuler. Oleh karena itu, ia dikenal sebagai sufinya dinasti umayah. 
          Setelah ayahnya wafat pada 85 H/704 M Umar dibawa ke Damsik oleh pamannya yaitu khalifah Abd al-Malik bin Marwan Bin Hakam dan dikawinkan dengan putrinya fatimah, maka lengkaplah kebahagiaan secara dhohir.[3] Atas sifat kearifan dan kelayakan yang dimiliki maka pada masa khalifah Al Walid tahun 87 H/705 M beliau diangkat menjadi gubernur hijaz yang berpusat di Madinah.
      Kehidupan Umar adalah kehidupan yang penuh bergelimang harta dan tenggelam dalam kemewahan yang biasa dilakukan oleh bani umayyah. Ia dididik dan dibesarkan dalam istana yang penuh kenikmatan dan kemakmuran hidup. Harta kekayaan berlimpah-limpah, sehingga ia memiliki tanah-tanah perkebunan di Hijaz, Syam, Mesir, Yaman dan Bahrain. Dari sana ia mendapat penghasilan yang besar sebanyak 40.000 dinar setiap tahun.[4] 
            Khalifah Umar bin abdul Aziz telah mengenal wangi-wangian, pakaian sutera sebagaimana ia mengenal nyanyi-nyanyian, hal ini tentunya tidak mengherankan Umar sebagai pejabat dan keluarga khalifah sangatlah wajar jika iapun menikmati segala fasilitasnya. Parfum yang dipakai sangat mahal seharga 1000 dirham, bahkan mereka tahu bila Umar pernah melewati suatu jalan hanya karena wangi parfumnya. Ibnu ’Abdil hakam meriwayatkan, bahwa Umar masih menganggap kasar pakaian yang seharga 800 dirham. Umar juga memanjangkan rambutnya, kain diturunkannya dan jika dia jalan diperindah jalannya, sehingga cara Umar berjalan itu di sebut orang ”Umariyah”, yaitu “Lenggang Umar” dan para dayang-dayang suka menirunya karena indah dan gemulainya cara jalan Umar. Disamping itu Umar melengkapi istananya dengan perabot-perabot yang paling mewah dan mahal harganya. Tak heran jika pada masanya Umar adalah sebagai tolok ukur kehidupan kaum ”jetset” kehidupan yang sangat sempurna dalam pandangan manusia. 

B.     Masa Pemerintahan Kholifah Umar bin Abdul Aziz

Khalifah Umar bin abdul Aziz berkuasa sebagai gubernur Madinah selama 7 tahun. Pada akhirnya ia dipecat oleh Al-Walid hal ini disebabkan Umar terlalu lembut menghadapi musuh-musuh bani Umaiyah. Dalam sumber buku lain disebutkan karena Umar tidak setuju atas sikap al-walid untuk memecat Sulaiman Ibn Abdil malik dari kedudukannya sebagai putra mahkota dan digantikan untuk mengangkat putranya. Pada masa akhir kekuasaan Sulaiman, Umar ditunjuk untuk menggantikan kekhalifahan setelah Sulaiman.
Pada saat Sulaiman sakit maka dipanggillah Raja’ Ibn Haiwah untuk berkonsultasi tentang penggantinya kelak. Sulaiman menanyakan bagaimana sifat Umar kepada Raja’ dan ia menyatakan pujiannya terhadap pribadi Umar. Dari musyawarah tersebut maka diperoleh kesepakatan untuk mengangkat Umar Ibn Abd Al-‘Aziz menjadi khalifah sesudahnya dan Yazid Ibn Abd Al-Malik sebagai khalifah setelah Umar.[5]
Oleh karena itu setelah Sulaiman wafat maka diangkatlah Umar Ibn Abd Al-‘Aziz sebagai khalifah. Dalam pengangkatan umar tidaklah semudah melimpahkan kekuasaan begitu saja kepada umar. Hal ini karena umar bukanlah apa-apa dari kholifah sulaiman bin Abdul Malik. Tapi melalui pengangkatan Ayyub bin Sulaiman. Belum sempat menjalankan pemerintahan beliau meninggal saat berburu. Sehingga membuat resah Kholifah Sulaiman yang memandang putra-putranya masih sangat kecil, sehingga tidak mungkin untuk memberikan tongkat kekholifahan kepada anak kecil, akhirnya beliau meminta pendapat kepada Raja’ bin Haiwah, siapakah yang kiranya pantas menggantikan kedudukannya. Akhirnya raja’ mengusulkan umar bin abdul aziz yang terkenal bagus akhlaknya, disukai masyarakat, serta sudah banyak memberikan jasa pada pemerintah.[6] Dari sinilah awal sejarah perubahan kehidupan seorang Umar Ibn Abd Al-‘Aziz yang berubah 180% dari kehidupan bayang-bayang bani Umaiyah. Belaiu dapat menegakkan keadilan, perdamaian dan kemakmuran keseluruh negeri. Beliau memegang kekholifahan bani Umayyah tidak begitu lama, hanya 2 tahun lima bulan mampu mengharumkan Nama Umayyah. Mulai dari awal beliau memerintah sampai akhir beliau menjabat selalu diridukan oleh umat.[7] Khalifah Umar Ibn Abd al-‘Aziz wafat di bulan Rajab (Februari) tahun 101 H/720 M. Di rumahnya yang sederhana di ibukota kerajaan Islam, Damaskus, dalam usia 40 tahun dan berkuasa kurang lebih dua setengah tahun.
Beberapa ahli sejarang mengatakan bahwa sistem pemerintahan yang dipakai oleh Khalifah Umar bin abdul Aziz termasyhur seperti halnya pemeritahan orthodox[8] yang dilakukan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Beda dengan Kholifah-kholifah sebelumnya yang menggunakan Monarchi Heridetis[9].

C.    Konsolidasi dan Pembaharuan Politik khalifah Umar bin abdul Aziz

pembaharuan yang dimulai dari diri sendiri dan keluarga
Dalam buku A Study of Islamic History (186:2009), Ali menyebutkan bahwa karakter pemerintahan Umar II (Umar Ibn Abd Al-Aziz) diarahkan pada kebijakan internal dalam negeri di mana hasilnya adalah luarbiasa mengagumkan. Ia memilih pemimpin-pemimpin baru di posisi paling penting bukan karena ia memiliki partai atau mewakili golongan, tetapi karena pendirian dan kejujurannya. Misalnya, di Spanyol ia menunjuk Samh Bin Malik, orang Yaman, dan di Afrika ia menunjuk Ismail Bin Abdillah. Ia baik pada keluarga Ali dan menyerukan doa setiap hari Jumat bagi Ali.
Khalifah Umar bin abdul Aziz menyadari dengan baik bahwa ia adalah bagian dari masa lalu. Ia tidak mungkin sanggup melakukan perbaikan dalam kehidupan negara yang luas kecuali kalau ia berani memulainya dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar. Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri, keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah.
Setelah Khalifah Umar bin abdul Aziz dibaiat menjadi khalifah maka dilakukan pemakaman Khalifah Sulaiman, datanglah pada Khalifah Umar kendaraan raja yang berupa unta tunggangan dan pengangkut barang yang dipersembahkan, tapi oleh Umar hanya satu unta yang diambil dan yang lainnya dijual hasilnya diserahkan ke baitul mal. Begitu juga dengan permadani, alas kaki khalifah juga dijual untuk diberikan pada baitul mal.[10]
Dalam pembai’atan Umar, beliau bukanya mengucapkan “Alhamdulillah” seperti halya orang-orang yang baru saja menerima nikmat. Akantetapi yang diucapkan pertamakali adalah “Innalillahi wainna ilaihi roji’un”, karena ia memandah sebuah amanah kekholifahan adalah sebuah musibah yang melanda dirinya.[11] Pasca pengangkakan Umar bin Abdul Aziz beliau lebih dikenal dengan panggilan Umar II, sementara umar I adalah umar bin Khattab. 
Umar II adalah sosok pemimpin yang terlahirkan di istana dan tumbuh sebagai pangeran yang hidupnya serba mewah. Ia selalu menjadi omongan orang karena kerapian, ketampanan, kewangian dan kegemerlapan pakaiannya. Bahkan gayanya dalam berjalan yang begitu indah diikuti banyak orang pula, konon beliau sering terlambat sholat karena pembantunya belum selesai merapikan rambutnya.  Yang lebih hebohnya, ia tidak mau memakai pakaian lebih dari satu kalikarena diangggapnya telah using. Tiba-tiba ia meloncat pada tanjakan hidupnya, ia tinggalkan segala kemewahan dan kemanjaanya. Menjadikan gaya hidupnya serta keluarganya yang sangat sederhana menyamai rata-rata kehidupan masyarakatnya.[12]  Umar juga menyerahkan semua tanah dan harta yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini harta yang diwarisi tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukan pada istrinya agar memilih untuk mengikuti jalan Umar atau meninggalkannya untuk kembali pada keluarganya, karena Umar menyadari bahwa istrinya adalah orang yang tidak pernah merasakan sengsara kekurangan harta, akan tetapi fatimah binti malik memilih untuk tetap mendapingi suaminya sampai akhir hayat. Sehingga harta yang ia miliki diserahkan ke baitul mal dan tinggal menyisakan sekedarnya.
Khalifah Umar bin abdul Aziz juga menghindari makan-makanan yang lezat dan tidak mau dilayani, belaiu melayani dirinya sendiri. Pakaian yang ia pakai adalah pakaian yang sangat sederhana, Ibn ‘Abdil Hakam meriwayatkan pakaian seharga 8 dirham itu masih sangat halus ini jauh sekali sebelum Umar menjadi khalifah pakaiannya seharga 800 sampai 1000 dirham. Rambut yang tadinya dipanjangkan dipotong dan Umar membasuh dirinya dari bekas-bekas minyak wangi. Dijualnya semua pakaian dan wangi-wangian yang ada padanya dan uangnya diserahkan ke baitul mal. Pola hidupnya berubah secara total, dari seorang pencinta dunia menjadi seorang zahid yang hanya mencari kehidupan akhirat yang abadi.
Umar tidak mau hidup di istana dia hanya menempati sebuah rumah yang sederhana dekat sebuah masjid. Dari sikap Umar yang berubah sangat jauh dari kebiasaannya selama ini dapat menunjukkan pada kita bahwa kebanyakan pimpinan adalah miskin sebelum menjadi pemimpin dan menjadi kaya raya saat memimpin dan ini tidak berlaku bagi Umar, dia kaya sebelum menjadi khalifah dan miskin setelah menjadi khalifah.  7i
Langkah pembersihan diri, keluarga dan istana ini telah meyakinkan publik akan kuat political will untuk melakukan reformasi dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembersihan KKN. Umar seorang pemimpin telah menunjukkan tekadnya, dan memberikan keteladanan yang begitu menakjubkan. Pembaharuan dalam masa pemerintahannya penekanan bidang politik Umar adalah lebih kepada pembenahan dalam negeri. Kegiatan peperangan dan penaklukan dihentikan. Semua pasukan yang mengepung Konstantinopel ditarik begitu juga yang ada di kawasan bekas jajahan Byzantine. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan serta memberi peluang kepada para tentara untuk istirahat dan pulang bersama-sama keluarga mereka. Umar lebih memilih damai dalam penyelesaian masalah. Dialog adalah salah satu cara Umar untuk menghadapi musuh dalam negeri, hal ini dilakukan pada saat dia berdialog dengan kaun khawarij. Umar meyakinkan kaum khawarij dengan dalil-dalil dan keterangan-keterangan yang dapat memuaskan hati mereka. Maksudnya adalah mereka dapat menerima argumentasi yang disampaikan Umar, sehingga pada masa ini tidak terjadi konflik yang menonjol dalam negeri.
Kebijakan Umar II dalam menata administrasi pemerintahan terfokus p ada dua hal, yaitu:[13]
  1. memberikan jaminan keamanan bagi rakyat. Dengan mewujudkan ketenangan dan keamanan, ia meninggalkan kebijakan-kebijakan para pendahulunya yang berfokus pada perluasan wilayah dan penguasaan Negara. 
  2. Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban, baik pribadi maupun pemerintah sama-sama berusaha bersikap netral dan berada di atas sekat-sekat golongan, ras dan suku. 
Sebagai Kholifah, Umar II mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mencurahkan tenaga untuk memperbaiki dan mengatur urusan dalam negeri, Antara lain: [14]
  1. Mengatur para penguasa dan pejabat Negara,
  2. Bersikap netral dan adil terhadap pemberian hak dan kewajiban, baik pada orang arab atau orang mawali,
  3. Pejabat yang tidak cakap, lalim, melakukan tindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) atau tidak memihak pada kepentingan rakyat. 
Mengatur para penguasa dan pejabat daerah, bersikap netral dan Para gubernur yang zhalim dan semena-mena dipecat dan ia benar-benar memilih para gubernur atau pejabat yang dapat memegang amanah. Bahkan Khalifah Umar memecat Jarrah bin Abdillah Al-Hukmi gubernur Khurasan, gubernur yang ia pilih tetapi tidak dapat melaksankan tugas sesuai harapannya. Jarrah bin Abdillah ketahuan memungut jizyah dari para muallaf. Pada masa ini tidak ada KKN karena Umar memilih pejabat sesuai dengan kapabilitasnya. Untuk menghindari mereka dari khianat maka para gubernur gajinya dinaikkan 3000 dinar.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memantapkan sumber pendapatan negara melalui yang pertama mengandalkan pajak tanah, pajak tanaman baik muslim maupun non muslim. Untuk pajak masa Umar tidak membedakan muslim ataupun non muslim mereka sama-sama mempunyai kwajiban pajak. Yang kedua membedakan antara pajak jizyah dan pajak kharaj pajak jizyah dihapuskan bagi oang muslim non Arab, ini menunjukkan pada kita bahwa Umar telah menyamaratakan hak antara bangsa arab dan non arab yang hanya berpijak pada kesamaan aqidah Islam, sehingga dengan sendirinya mawalli ini terhapus pada masanya.
Sebagai pendukung penghapusan mawalli maka digalakkanlah asimilasi perkawinan antara arab dan non arab. Adapun untuk pajak kharaj antara muslim dan muslim atau antara arab dan non arab sama. Zakat juga dikenakan pada ummat muslim saja. Yang ketiga adalah menghapus segala perayaan (mahrajan) kebiasaan pesta berfoya-foya dan pemberian hadiah ditiadakan karena hal ini termasuk pemborosan dan menyalahgunakan harta rakyat.
Pertanian dan perhubungan pada masa Umar juga diperhatikan. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki dan menghidupkan tanah-tanah yang tidak produktif, sebagai pendukung banyak digali sumur-sumur baru. Untuk mewujudkan kepeduliannya terhadap transformasi maka dibangunlah jalan-jalan dan penginapan untuk orang yang melakukan perjalan jauh. Dan tidak ketinggalan pula banyak dibangun masjid-masjid tetapi Umar tidak mementingkan segi keindahannya. Hal ini dilakukan Umar karena lebih mementingkan fakir miskin yang sedang kelaparan daripada pembiayaan untuk memperindah dinding-dinding dan perabot-perabot.
Keadaan perekonomian dimasa khalifah Umar ini telah masuk kedalam taraf yang menakjubkan, semua literatur yang ada pada kita menguatkan bahwa kemiskinan, kemelaratan dan kepapaan diatasi pada masa ini. Boleh dikatakan mereka yang ingin mengeluarkan zakat sangat sukar untuk memperoleh orang yang mau menerima.
Langkah yang telah dilakukan adalah redistribusi kekayaan negara secara adil. Dengan melakukan restrukturisasi organisasi negara, pemangkasan birokrasi, penyederhanaan sistem administrasi, pada dasarnya Umar telah menghemat belanja negara, dan pada waktu yang sama, mensosialisasikan semangat bisnis dan kewirausahaan di tengah masyarakat. Dengan cara begitu Umar memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.
Dalam konsep distribusi zakat, penetapan delapan objek penerima zakat atau mustahiq, sesungguhnya mempunyai arti bahwa zakat adalah sebentuk subsidi langsung. Zakat harus mempunyai dampak pemberdayaan kepada masyarakat yang berdaya beli rendah. Sehingga dengan meningkatnya daya beli mereka, secara langsung zakat ikut merangsang tumbuhnya demand atau permintaan dari masyarakat, yang selanjutnya mendorong meningkatnya suplai. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, maka produksi juga akan ikut meningkat. Jadi, pola distribusi zakat bukan hanya berdampak pada hilangnya kemiskinan absolut, tapi juga dapat menjadi faktor stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat makro.
Itulah yang kemudian terjadi di masa Khalifah Umar bin abdul Aziz. Jumlah pembayar zakat terus meningkat, sementara jumlah penerima zakat terus berkurang, bahkan habis sama sekali. Para amil zakat berkeliling di pelosok-pelosok Afrika untuk membagikan zakat, tapi tak seorang pun yang mau menerima zakat. Artinya, para mustahiq zakat benar-benar habis secara absolut. Sehingga negara mengalami surplus. Maka redistribusi kekayaan negara selanjutnya diarahkan kepada subsidi pembayaran utang-utang pribadi (swasta), dan subsidi sosial dalam bentuk pembiayaan kebutuhan dasar yang sebenarnya tidak menjadi tanggungan negara, seperti biaya perkawinan. Suatu saat akibat surplus yang berlebih, negara mengumumkan bahwa “negara akan menanggung seluruh biaya pernikahan bagi setiap pemuda yang hendak menikah di usia muda.” 
Yahya Ibn Sa’id membawakan suatu riwayat: Katanya Umar Ibn Abdul ’Aziz telah mengutus aku ke Afrika Utara untuk membagi-bagikan zakat penduduk di sana. Maka aku laksanakan perintah itu, lalu aku cari orang-orang fakir miskin untuk kuberikan zakat pada mereka. Tetapi aku tidak mendapatkan seorangpun juga dan kami tak menemukan orang yang mau menerimanya. Umar benar-benar telah menjadikan rakyatnya kaya. Akhirnya kubeli dengan zakat itu beberapa orang hamba sahaya yang kemudian kumerdekakan.
Ulama-ulama kita bahkan menyebut Umar Bin Abdul Aziz sebagai pembaharu abad pertama hijriyah, bahkan juga disebut sebagai khulafa rasyidin kelima. Mungkin indikator kemakmuran yang ada ketika itu tidak akan pernah terulang kembali, yaitu ketika para amil zakat berkeliling di perkampungan-perkampungan Afrika, tapi mereka tidak menemukan seseorang pun yang mau menerima zakat. Negara benar-benar mengalami surplus, bahkan sampai ke tingkat dimana utang-utang pribadi dan biaya pernikahan warga pun ditanggung oleh negara.
Perbaikan-perbaikan yang dilakukan Umar juga meliputi dinas pos. Dinas pos tidak hanya berfungsi untuk membawa berita-berita resmi gubernur dan pegawai-pegawai kepada khalifah saja, akan tetapi juga untuk melayani kepentingan rakyat. Umar memerintahkan kepada pegawai pos untuk menerima semua surat-surat yang diserahkan orang padanya untuk disampaikan kepada yang berhak.
Adapun da’wah Islam yang dilakukan Umar kepada golongan-golongan yang tidak Islam itu dengan menggunakan hikmah-kebijaksaan serta pelajaran yang baik. Mengirim para guru-guru agama kesegala negara dengan memilih tempat mana yang ia sukai. Bagi yang belum memeluk Islam diberikan hak dan kebebasan beribadat. Ini menunjukkan toleransi beragama telah ditanamkan pada masa Khalifah Umar bin abdul Aziz . Dan untuk menghadapi kaum khawarij Umar lebih mengandalkan dialog dengan menyertakan dalil-dalil yang kuat sehingga dapat diterima oleh akal mereka. 
Dalam masalah agama beliau juga sangat berjasa, terutama dalam penulisan hadis. Beliau memerintahkan kepada Abu Bakar Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hajm (120 H), Gubernur madinah untuk menuliskan hadis yang ada dalam hafalan-hafalan penghafal hadis. Umar bin Abdul Aziz menulis surat sebagai berikut:
 “Periksalah hadis Nabi Muhammad SAW, dan tuliskanlah karena aku khawatir bahwa ilmu(hadis) akan lenyap dengan meninggalnya ulama’ dan tolaklah hadis, selain dari Nabi Muhammad SAW, hendaklah hadis disebarkandan diajarkan dalam majelis-majelis sehingga orang-orang yang tidak mengetahui menjadi mengetahuinya, sesungguhnya hadis itu tidak akan rusak sehingga disembunyikan (oleh ahlinya).[15] 
Khalifah Umar bin abdul Aziz juga meniadakan kutukan kepada Ali bin Abu Thalib di atas mimbar-mimbar sedangkan orang-orang bani umayah mencacinya. Hal ini tidaklah mengherankan, karena Umar adalah seorang khalifah yang telah mengikuti jejak ayahnya, Abdul ’Aziz di mesir. Diriwayatkan daripadanya, bahwa mendiang ayahnya ketika sampai pada penyebutan Amirul Mukminin Ali suka gagap. Pada waktu itu Umar bertanya: Mengapa ayahanda bersikap demikian? Dia menjawab: Wahai anaku! Ketahuilah, sekiranya orang-orang awam mengetahui tentang Ali Bin Abu Thalib seperti yang kita ketahui, niscara mereka akan lari meninggalkan kita dan mereka pasti akan menggabungkan diri pada anaknya. Oleh karena itu pada masa Umar bagian yang digunakan untuk mencaci ini digantikan dengan ayat al-qur’an surat al-nahl: 90[16]
Umar juga mengeluarkan kebijakan mengembalikan uang pensiunan anak-anak yatim yang ditinggalkan oleh orangtuanya yang meninggal di medan perang. Pada awal pemerintahan Dinasti Umayah, banyak uang-uang pensiun para pejuang muslim yang gugur di medan pertempuran tidak diberikan kepada keluarga mereka. Sehingga hal ini membuat para keluarga pejuang muslim yang gugur, terutama anak-anak yatim, merasa tidak puas. 
Telah kita ketahui bahwa Umat II, sebelum menjadi kholifah adalah orang yang paling kaya raya. Akan tetapi saat beliau mau wafat, ia hanya menyisakan pakaiannya yang ia pakai dan 17 dinar uang. Yang mana 17 dinar itu digunakan untuk perawatan jenazahnya; 5 dinar untuk kain kafan, 2 dinar untuk tanah pekuburan, dan 10 dirham untuk dibagikan kepada anak-anaknya.[17] 

DAFTAR PUSTAKA
Al-Hamed, Zaid Husen, Kehidupan Para Kholifah Teladan, Jakarta: Pustaka Amani, 1995
Al-Madudi, Abdul A’la, Sejarah Pembaharuan Dan Pembangunan Kembali Alam Pikiran Islam, 1985
Al-Hamid, Zaid Husain, Khulafa’ur Rasul Khalid Muhammad Khalid, Jakarta: Pustaka Amani, 1995
Fa’al, Fahsin M. Sejarah Kekuasaan islam, (Jakarta Barat: CV. Artha Rivera), 2008
Abdurrahman, Dudung, Sejarah Peradaban Islam: Dari masa klasik sampai modern,Yogyakarta: LESFI, 2004
Supriadi, Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008
Firdaus, Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz,Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003
Ahmad Syalabi, Sejarah Dan Kebudayaan Islam 2, Jakarta: Al-Huzna Zikra, 1997
Affandi, Adang, Study Sejarah Islam, Bandung: Putra A Bardim, 1999
http/:referensiagama.blogspot.com/januari/2011

[1]  Zaid Husen Alhamed, Kehidupan Para Kholifah Teladan, Jakarta: Pustaka Amani. 1995: 467
[2] Abdul A’la Al-Madudi, Sejarah Pembaharuan Dan Pembangunan Kembali Alam Pikiran Islam, 1985, 60
[3] Zaid Husain Al-Hamid, Khulafa’ur Rasul Khalid Muhammad Khalid, 1995, hal. 466
[4]  Ibid, hal 466
[5] Dudung Abdurrahman, Sejarah Peradaban Islam: Dari masa klasik sampai modern, (Yogyakarta:Lesfi), hal.70
[6] Zaid Husain Al-Hamid, Khulafa’ur Rasul Khalid Muhammad Khalid, 1995, hal.492
[7] Dudung Abdurrahman, Sejarah Peradaban Islam: Dari masa klasik sampai modern, (Yogyakarta:Lesfi), hal.70
[8] System pemerintahan yang kolot, berpegang pada ajaran yang lama. Lihat Pius Abdillah P, Kamus Ilmiyah Populer Lengkap, 2009 hal.441.
[9] Sistem alih kuasa pemerintahan yang dilakukan dengan turun menurun.
[10] Zaid Husain Al-Hamid, Khulafa’ur Rasul Khalid Muhammad Khalid, 1995, hal.492
[11] Fahsin M. Fa’al, Sejarah Kekuasaan islam, (Jakarta Barat: CV. Artha Rivera), 2008, hal. 17
[12] Ibid, hal. 18
[13] Fahsin M. Fa’al, Sejarah Kekuasaan islam, (Jakarta Barat: CV. Artha Rivera), 2008, hal.20
[14]  Ibid, hal. 21
[15]  Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam. (Bandung:Pusaka Setia), 2008, hal.109
[17] Ibid 2008